KARAWANG, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo. Majelis hakim diketahui menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024. “JPU akan melakukan upaya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Kantor Kejari Karawang, Selasa . Baca juga: Mantan Kadisdik Jambi Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp 21,5 MiliarLangkah JPU mengajukan banding, dikarenakan putusan hakim tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.Kejari Karawang berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, Dedy menyebut proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan. Baca juga: Tak Bisa Jalan usai Jadi Tersangka Korupsi, Karyawan Tambang di Kalteng Dibawa Pakai Kursi Roda“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” kata Dedy. Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan sekitar empat bulan. Sebelumnya, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair. Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Duo Bos Sritex, Didakwa Rugikan Negara Rp 1 TriliunMajelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.Baca juga: Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi, Sita Dokumen dan Uang Terkait Korupsi RPH SumliliApabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(prf/ega)
Vonis 2 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Karawang Ajukan Banding Kasus Korupsi BUMD PD Petrogas
2026-01-12 07:22:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:24
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 05:01










































