TANJUNG SELOR, – Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait proyek Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).Gugatan diajukan warga dengan menggandeng Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA). Mereka menuntut dugaan perampasan tanah, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai cacat hukum, serta pembiaran negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.Salah satu warga penggugat, Arman, menuturkan ia telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009.Namun sejak 2011, tanah miliknya ditindih HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan kemudian dikonversi menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) tanpa persetujuan pelepasan hak dan tanpa ganti rugi.“Sejak adanya PSN KIPI di Mangkupadi, kebun bahkan pemukiman saya dan warga lainnya dicaplok HGB milik PT KIPI. Kami di Kampung Baru menjadi sengsara,” ujarnya melalui rilis pers SETARA, Kamis .Baca juga: PSN Papua, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Swasembada Pangan Butuh Perluasan Lahan Arman menyebut total luasan HGU PT BCAP mencapai 7.817,37 hektar yang kemudian diambil alih menjadi HGB PT KIPI.Padahal, menurut dia, warga telah bermukim jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.“Walaupun saya punya sertifikat hak milik sejak 2009 dan sudah membangun rumah, tanah itu tetap ditindih HGU dan HGB KIPI,” keluhnya.Juru Bicara Koalisi SETARA, Nazril, mengatakan konflik agraria di Mangkupadi telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang adil.Selain persoalan lahan, warga juga menolak aktivitas pembangunan PLTU captive di kawasan PT KIPI.Aktivitas industri dan lalu lintas tongkang dinilai telah merusak bagan nelayan, mengganggu wilayah tangkap, serta menurunkan pendapatan nelayan Kampung Baru dan sekitarnya.Baca juga: Pekanbaru Terpilih PSN Peternakan Terintegrasi 2026, Walkot Agung: Kami Siap SukseskanMenurut Koalisi SETARA, kasus Mangkupadi mencerminkan pola pelanggaran yang terstruktur dan sistemik, mulai dari penerbitan HGU dan HGB di atas tanah permukiman warga, pengabaian enclave masyarakat seluas sekitar 6.935 hektar, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan.Nazril menyebut, sejak 2011 sebenarnya telah ada kesepakatan bahwa tanah masyarakat harus dienclave dan dikompensasi, yang kembali ditegaskan dalam musyawarah tahun 2021. Namun, seluruh kesepakatan itu tidak pernah dijalankan.Akibat konflik berkepanjangan tersebut, warga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 10 miliar.Negara juga disebut berpotensi merugi hingga Rp 1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final atas peralihan hak tanah.
(prf/ega)
Warga Bulungan Kaltim Gugat Proyek Strategis Nasional ke Pengadilan, Klaim Tanahnya Dicaplok
2026-01-11 03:04:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:50
| 2026-01-11 02:45
| 2026-01-11 02:19
| 2026-01-11 01:26










































