JAKARTA, - Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama periode libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.Melalui unggahan resminya, TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.Baca juga: Pemerintah Fasilitasi Mudik Gratis Nataru ke Sejumlah Daerah“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa .Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.Dok. Beritajakarta Jadwal sistem ganjil genap di Jakarta November 2025.Dengan ditiadakannya ganjil genap pada tanggal tersebut, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas maupun bepergian selama libur akhir tahun.Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa potensi kepadatan lalu lintas tetap ada, terutama di sejumlah ruas utama Jakarta yang mengarah ke kawasan wisata, pusat perbelanjaan, serta jalur keluar kota.Lonjakan volume kendaraan diperkirakan terjadi seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.Baca juga: Jangan Lupa! Siapkan 5 Peralatan Darurat Kendaraan IniOleh karena itu, pengendara diimbau untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran dan keselamatan bersama selama periode libur akhir tahun.
(prf/ega)
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
2026-01-12 08:56:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:05
| 2026-01-12 08:41
| 2026-01-12 08:05
| 2026-01-12 06:50
| 2026-01-12 06:41










































