Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal

2026-01-12 12:47:26
Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta agar divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Arif mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya."Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dan saya mengakui bersalah dan sangat menyesal. Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," kata Arif Nuryanta saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Arif mengatakan penerimaan suap yang ia lakukan telah merusak nama baik institusi pengadilan, memperburuk citra penegak hukum, dan mencederai nama baik keluarganya. Dia berharap peristiwa ini tidak dilakukan lagi oleh aparat penegak hukum."Maafkan saya kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga saya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Peristiwa ini menjadi cambuk bagi saya dan saya berjanji akan memperbaiki, memperbaiki diri saya, dan mengembalikan nama baik istri, anak, orang tua, dan keluarga saya," ujarnya.Arif meminta keringanan hukuman ke majelis hakim. Dia memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan kesalahan dan sikap kooperatifnya selama sidang berlangsung."Saya berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalani hukuman atas kesalahan saya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Dia juga memohon hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 25 tahun untuk lembaga peradilan. Dia mengatakan penugasan di berbagai daerah telah ia laksanakan dengan tanggung jawab."Aya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim, berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum yang saya tangani," kata Arif."Semuanya itu saya dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," imbuhnya.Lebih lanjut, Arif mengatakan dia juga belum pernah dipidana atau mendapat hukuman disiplin dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuknya."Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna. Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," pintanya. Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Dilansir dari Kompas.com, Senin , cabang bulu tangkis kembali menegaskan statusnya sebagai lumbung medali bagi Indonesia dengan menyumbangkan dua emas di SEA Games 2025.Pada nomor tunggal putra, Alwi Farhan keluar sebagai juara setelah melewati duel sengit melawan rekan senegara, Moh Zaki Ubaidillah.Laga final yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu harus ditentukan lewat tiga gim, dengan Alwi akhirnya memastikan kemenangan.Keberhasilan Indonesia berlanjut di sektor ganda putra.Pasangan Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani tampil solid di partai puncak dan menundukkan wakil Malaysia, Aaron Chia/Soh Wooi Yik.Kemenangan dua gim langsung memastikan medali emas sekaligus memperkuat posisi Indonesia di papan klasemen.Sementara ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari menyumbang perunggu.Dari cabang wushu, Edgar Xavier Marvelo menutup kiprahnya di SEA Games dengan manis setelah meraih emas nomor taolu gabungan Chang Quan, Dao Shu, dan Gun Shu.Baca juga: Timnas U22 Indonesia Jadi Sorotan Media Vietnam Usai Gagal ke Semifinal SEA Games 2025Cabang atletik menjadi kontributor utama medali emas Indonesia pada hari pertandingan tersebut dengan total empat keping emas.Hendro Yap kembali menunjukkan konsistensinya dengan finis terdepan di nomor jalan cepat 20 kilometer putra, meninggalkan pesaing terdekatnya dari Myanmar.Dominasi Indonesia di nomor jalan cepat berlanjut lewat Violine Intan Puspita yang menjadi terbaik di sektor putri.Dari nomor maraton, Robi Syianturi tampil sebagai yang tercepat di kategori putra.Sementara itu, Odekta Elvina Naibaho kembali menegaskan reputasinya sebagai ratu maraton Asia Tenggara dengan meraih emas di nomor putri.Baca juga: Ratu Thailand Wakili Negaranya dalam SEA Games 2025, Cabor Apa?Tambahan medali emas Indonesia juga datang dari cabang skateboard nomor street.Hutomo Basral Graito tampil impresif sepanjang perlombaan dan menutup kompetisi dengan raihan skor tertinggi.Ia sukses mengungguli atlet tuan rumah serta pesaing lainnya, sekaligus melengkapi deretan emas Indonesia dari berbagai cabang olahraga di SEA Games 2025.(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Yudha Riefwan Najib)sumber:https://sumut.antaranews.com/berita/648835/klasemen-medali-sea-games-2025-indonesia-kokoh-di-peringkat-kedua

| 2026-01-12 10:30