Viral Pria Jadi Korban Begal di GDC Depok, Punggung Terluka Diduga Terkena Sajam

2026-02-05 16:00:47
Viral Pria Jadi Korban Begal di GDC Depok, Punggung Terluka Diduga Terkena Sajam
DEPOK, - Sebuah video memperlihatkan seorang pria mengalami luka akibat percobaan begal di daerah Grand City, Depok, pada Minggu dini hari.Dalam keterangan video yang diunggah akun @depok24jam, pelaku gagal mengambil handphone korban dan menyerang korban menggunakan celurit.Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di punggung dan sempat menyelamatkan diri ke sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.Baca juga: Baru Dua Bulan Menikah, Pria di Depok Jadi Tersangka KDRT terhadap IstriSebuah kiriman dibagikan oleh INFO KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra membenarkan kejadian dalam video yang beredar. Ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB."Betul, sudah kami cek TKP dan minta keterangan dari saksi di TKP," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Rizky menambahkan, dalam kejadian tersebut korban mengalami luka di punggung sebelah kiri."Betul korban ada luka di punggung sebelah kiri yang diduga terkena sajam (senjata tajam)," ungkapnya.Meski begitu, hingga saat ini polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena korban belum membuat laporan resmi.Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pembegalan tersebut.Baca juga: Buruh Sesalkan Mobil Komando Peserta Demo Tak Boleh Berada di Depan Istana Negara"Sedang dalam proses penyelidikan," tambahnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 16:02