Cara Bikin Alamat Email atau Akun Gmail Baru, Bisa lewat HP

2026-01-12 15:34:36
Cara Bikin Alamat Email atau Akun Gmail Baru, Bisa lewat HP
- Gmail adalah layanan email milik Google yang dapat digunakan untuk mengirim dan menerima surat elektronik.Akun Gmail juga berfungsi sebagai akses untuk menikmati berbagai layanan Google seperti, YouTube, Google Drive, Google Play dan lain sebagainya.Alamat email saat ini menjadi sesuatu yang cukup penting, selain untuk komunikasi, juga menjadi syarat untuk registrasi akun media sosial, atau akun lainnya.Lantas, bagaimana cara membuat akun Gmail?Baca juga: Google Hadirkan Opsi untuk Mengubah Alamat Gmail, Seperti Apa?Dikutip dari laman support Google, berikut cara daftar akun Gmail dengan mudah:Berikut langkah-langkah daftar akun Gmail baru yang sekaligus juga membuat akun Google:Baca juga: 3 Keunggulan Google Gemini 3 Flash yang Baru Saja DirilisAnda dapat mendaftar akun Gmail melalui browser ponsel seperti langkah di atas, atau melalui menu pengaturan ponsel.Berikut adalah cara daftar akun Gmail melalui menu pengaturan ponsel:Baca juga: Peringatan Excessive Heat Muncul di Google, Apa Itu?Anda juga dapat mendaftar akun email dengan menggunakan alamat email yang sudah ada, berikut langkah-langkahnya:Anda telah memiliki akun Gmail tanpa harus membuat email baru.Baca juga: Google Rilis Gemini 3 Flash yang Diklaim Lebih Cepat dan Hemat, Apa Keunggulannya?Dengan mendaftar akun Gmail, Anda dapat menggunakan nama pengguna dan sandi untuk login ke Gmail dan produk Google lainnya seperti YouTube, Google Play, dan Google Drive.Demikian cara mudah mendaftar akun Gmail baru melalui perangkat komputer maupun ponsel.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:21