- Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mengatakan bahwa persoalan warga miskin yang tinggal puluhan tahun di lahan milik negara tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pelanggaran hukum.Menurut Hermanto, negara telah memiliki kerangka kebijakan yang mengatur persoalan ini melalui program reforma agraria.“Dalam konteks undang-undang, pemerintah memiliki pengaturan terkait reforma agraria yang dipercepat melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2023,” kata Hermanto kepada Tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com, Minggu .Respons tersebut dikatakan Hermanto menyusul banyak warga miskin ekstrem di Jember, Jawa Timur, yang puluhan tahun tinggal di lahan milik badan usaha milik negara (BUMN).Fakta tersebut seperti yang dialami Buniman (65), yang tinggal di tengah lahan PTPN I Regional 5 Perkebunan Silosanen. Ia tinggal di tengah lahan perkebunan itu bersama 6 anggota keluarganya sejak tahun 1960-an, sedangkan Saniman sejak 1997.Hal serupa juga dialami Saniman (65). Sejak 1997, ia telah tinggal di atas lahan Perhutani di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.Selain Buniman dan Saniman, banyak pula warga di desa tersebut yang tinggal di lahan yang dalam kewenangan BUMN./MOH DICKY ARDANI Saniman (kanan) saat ditemui oleh Ketua RT Dusun Baban Timur Sunari (kiri) dan jurnalis Kompas.com Fabian Yanuarius (tengah) di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu . Saniman dan istri merupakan salah satu warga miskin ekstrem yang tinggal di kawasan perkebunan dan hutan milik BUMN.Hermanto menjelaskan, salah satu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah lahan negara yang selama ini berada dalam penguasaan BUMN.“Objek lahan yang menjadi penguasaan negara sangat memungkinkan diberikan status pengelolaan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya,” ujar Hermanto.Dengan skema tersebut, keberadaan warga di atas lahan BUMN tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal.“Artinya, sah-sah saja ketika masyarakat tinggal di wilayah itu, terutama jika sudah menjadi ruang hidup mereka selama puluhan tahun,” kata dia.Hermanto menegaskan bahwa peran negara dalam pengelolaan tanah bukan sebagai pemilik mutlak.“Peran negara itu bukan memiliki, tetapi mengatur,” ujarnya.Jika suatu kawasan telah lama berfungsi sebagai permukiman dan diakui sebagai bagian dari wilayah desa atau kampung, kawasan tersebut dapat ditata ulang./MOH DICKY ARDANI Saniman sedang mengambil air di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu . untuk memenuhi kebutuhan air, Saniman harus menuruni bukit dan menampung air dalam jeriken.Penataan ulang itu memungkinkan wilayah tersebut didaftarkan sebagai TORA untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
(prf/ega)
Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik
2026-01-12 12:19:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:19
| 2026-01-12 11:18
| 2026-01-12 10:47
| 2026-01-12 10:44










































