Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat PUPR jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

2026-01-12 15:05:14
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat PUPR jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar
Jakarta - KPK mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Rp 177,4 miliar. Permintaan tersebut disampaikan saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda bertemu 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Abdul Wahid sampai mengancam akan mencopot pejabat-pejabat Dinas PUPR Riau jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Kode korupsi AW dalam proyek jalan tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman"."Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," kata Tanak dalam konferensi persnya, Rabu .AdvertisementKode kedua adalah 7 batang. Kode ini terungkap ketika dilakukan pertemuan kembali di internal Dinas PUPR untuk menyepakati kenaikan fee menjadi Rp 7 miliar."Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”," lanjut Tanak.


(prf/ega)