Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak

2026-01-15 10:40:58
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun ke IKN Nusantara. Rifqinizamy menyoroti UU IKN yang disebut tengah dikaji Komisi II DPR untuk diperiksa imbas putusan MK."Kami tentu mengapresiasi putusan MK tersebut di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu merujuk pada ketentuan pemberian HGU HGB dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga legal exception atau pengecualian hukum yang ada di UU IKN dianggap batal dan tidak berlaku lagi," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).Ia mengatakan revisi UU IKN terhadap implikasi putusan MK tak terlalu mendesak. Politikus NasDem ini meminta pembangunan infrastruktur trias politica diprioritaskan."Bagi kami dengan mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini di mana pembangunan IKN hari ini diprioritaskan sebagian besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica di sana sampai 2028. Revisi terhadap UU IKN implikasi tadi putusan MK ini tidak terlalu mendesak," ujarnya.Ia menilai investor terhadap IKN juga masih nyaman. Rifqinizamy lantas meminta harus ada mutasi pengiriman ASN ke IKN supaya infrastruktur segera fungsional."Kami melihat investor juga masih cukup nyaman dan tidak khawatir dengan adanya perubahan tenggat Waktu berdasarkan putusan ini karena di banyak tempat penguasaan HGU, HGB hak penggunaan lain sebagaimana putusan MK itu masih cukup memberikan proteksi dan kepastian hukum kepada investor," ujar Rifqinizamy."Karena itu menurut pandangan kami di Komisi II DPR RI kami akan fokus membantu Otorita IKN, mempercepat infrastruktur dan yang paling penting memastikan segera terjadinya mutasi ASN ke IKN agar infrastruktur yang ada segera fungsional," tambahnya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan MK yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat."Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).Lihat juga Video: Tok! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Namun, penghentian insentif diprediksi membuat penjualan BEV pada tahun depan melambat.“Tentu itu akan merubah penjualan mobil listrik, apalagi saat ini kondisi ekonomi kita masih menantang. Penggerak roda industri otomotif kan pada middle income class,” ujar Yannes saat ditemui belum lama ini.Meski begitu, Yannes menekankan bahwa pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah.“Total segmentasi BEV kemungkinan akan melambat, tetapi pertumbuhan kelak akan digerakkan BEV rakitan lokal ya,” lanjutnya.Meski begitu, Yannes menilai pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah. Segmen hybrid electric vehicle (HEV) diperkirakan akan tumbuh, karena menawarkan kombinasi efisiensi bahan bakar tanpa kekhawatiran jarak tempuh.“Segmentasi HEV akan sangat subur, karena konsumen rasional akan memilih HEV sebagai safe haven. Efisiensi BBM ada, range anxiety nol,” ujar Yannes.Ia menambahkan, untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, peran kelas menengah menjadi kunci.“PR kita pertama adalah menaikkan middle income class kita. Ekonomi tolong buktikan bisa tembus 5,4 persen tahun ini dan 6 persen di tahun depan,” kata Yannes.Baca juga: Mobil Listrik Indonesia: BYD Dominasi, Jaecoo dan Wuling Bersaing/Adityo Wisnu Mobil hybrid Rp 300 jutaan“Dan janji di 2029 tercapai, yaitu 8 persen. Itu baru kita bisa belanja dengan enak lagi,” tutupnya.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil berbasis baterai sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan signifikan.Dari Januari hingga November 2025, wholesales BEV telah mencapai 82.525 unit, naik 113 persen dibanding periode sama tahun lalu.Segmen PHEV juga mencatat lonjakan luar biasa, meningkat 3.217 persen menjadi 4.312 unit, sementara mobil hybrid mengalami pertumbuhan 6 persen, dari 53.986 unit pada periode sama tahun lalu menjadi 57.311 unit.

| 2026-01-15 10:01