Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?

2026-01-17 03:51:53
Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?
- Anggota polisi aktif kini bisa menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga Indonesia.Aturan itu termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," tulis Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025.Meski demikian, Perpol No. 10/2025 ini menuai polemik lantaran dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri.Lantas, benarkah Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan putusan MK?Baca juga: Polisi Dubai Perkenalkan Armada Patroli Baru Ferrari Purosangue, Top Speed 320 Km/Jamdoc. pribadi Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus RiwantoAhli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, berpendapat, Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK.Hal ini karena Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme lembaga kepolisian"Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri yang sebelumnya menjadi celah hukum untuk mengizinkan penugasan polisi oleh Kapolri telah dihapus MK karena menimbulkan ketidakpastian.Di sisi lain, Agus juga menilai putusan MK sudah bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh lembaga negara atau setiap orang."Putusan MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau pengunduran diri dari Polri," tegasnya."Tidak ada pengecualian 'penugasan internal' menurut substansi putusan tersebut," imbuh Agus.Sebaliknya, Perpol No. 10/2025 membuka kembali ruang jabatan sipil.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:54