Kesempatan Terakhir bagi Warga Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

2026-01-15 13:06:57
Kesempatan Terakhir bagi Warga Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok
JAKARTA, – Warga Jakarta masih memiliki kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.Program pemutihan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk merapikan administrasi kendaraan menjelang akhir tahun. Setelah periode ini berakhir, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti skema normal, termasuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Baca juga: Potensi Puncak Arus Balik Libur Nataru Terjadi Awal Januari“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini.Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut, mengingat waktu pelaksanaannya yang semakin terbatas. Dengan memanfaatkan pemutihan pajak, pemilik kendaraan bisa terhindar dari beban denda yang kerap menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.Intan Afrida Rafni Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Layanan pemutihan pajak kendaraan dapat diakses di lima kantor Samsat Induk yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.Baca juga: Lexus RZ 600e F Sport Performance Meluncur, Lebih BertenagaBerikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut:-Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang-Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang-Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang-Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang-Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang-Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang-Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang-Gerai Ciater, Samsat Serpong-Gerai Graha Raya, Samsat Serpong-Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat-Gerai Boulevard, Samsat Ciputat-Gerai Pamulang, Samsat Ciputat-Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua-Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua-Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua-Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-15 12:30