Segera Disahkan ke Paripurna, Revisi KUHAP Dinilai Masih Miliki Pasal Bermasalah

2026-01-11 14:53:53
Segera Disahkan ke Paripurna, Revisi KUHAP Dinilai Masih Miliki Pasal Bermasalah
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selesai melakukan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam waktu pihaknya akan membawa hasil tersebut ke rapat paripurna terdekat."Ya (Paripurna) yang terdekat," kata Habiburokhman seperti usai rapat pengambilan keputusan Tingkat Pertama pada Kamis 13 November 2025.AdvertisementNamun ada sejumlah catatan pasal yang dinilai masih harus dibahas lebih lanjut sebelum disahkan. Mengutip keterangan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, catatan dimaksud dimulai dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan."Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP seperti dinukil dari situs resmi LBH Jakarta, Senin .Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengaku sudah meminta ruang untuk bersuara melalui surat resmi. Namun hal itu tidak mendapat respons selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan, ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut rinciannya:Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai dalam pasal ini aparat dapat menjebak semua orang. Sebab dapat melakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.Namun dalam RKUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. 


(prf/ega)