KENDARI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial UY, Senin , atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 1,6 Miliar.Penahanan dilakukan setelah UY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe.UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang diberikan kepada KPU Konut untuk pelaksanaan Pilkada 2024.Baca juga: Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp1,5 MiliarSebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan UY sebagai tersangka pada Selasa .UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025.Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.“Pada hari ini, Senin tanggal 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari,” ujar Bhara.Aswar menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe tertanggal 15 Desember 2025.“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 MiliarTerkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Aswar menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman.“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.Dalam perkara ini, UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.Berdasarkan hasil penyidikan, dana sebesar Rp 1.617.373.570 tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.Nilai tersebut menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 17 November 2025.Baca juga: Tiga Pejabat KPU Pangkep Sulsel Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.“Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.
(prf/ega)
Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 1,6 Miliar
2026-01-12 12:27:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:15
| 2026-01-12 11:46
| 2026-01-12 10:52










































