Pembatasan Truk di Jalan Arteri Berlaku mulai Besok, Catat Lokasinya

2026-01-12 17:36:53
Pembatasan Truk di Jalan Arteri Berlaku mulai Besok, Catat Lokasinya
JAKARTA, – Menjelang puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalan arteri atau jalur non tol.Kebijakan ini mulai berlaku besok, Jumat , sebagai upaya mengurai potensi kepadatan lalu lintas saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan, pembatasan tidak hanya diterapkan di jalan tol, tetapi juga di jalur arteri yang kerap menjadi alternatif perjalanan antarkota.Baca juga: Curhat Pengguna Soal Plus Minus Hyundai Stargazer 2023/ Nugraha Perdana Salah satu angkutan barang diperiksa Dishub Kota Malang di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen pada Rabu .“Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu .Untuk tahap awal, pembatasan angkutan barang di jalan non tol diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00 waktu setempat.Selanjutnya, aturan serupa kembali diterapkan pada 23–28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 hingga 22.00. Sementara pada periode libur Tahun Baru, pembatasan berlaku pada 2–4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00 waktu setempat.Baca juga: Dampak Investasi Asing di Sektor Transportasi IndonesiaAntara Foto/Patrik Cahyo Lumintu Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Surabaya, Jawa Timur , Jumat . Dalam aksinya mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan regulasi angkutan logistik terkait kelebihan muatan (over loading) dan dimensi (over dimension) angkutan truk barang.Pengaturan waktu tersebut disesuaikan dengan proyeksi puncak pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun. Pemerintah berharap, pembatasan ini dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur-jalur yang selama ini rawan macet saat musim liburan.“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ucap Aan.Ia menambahkan, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian secara situasional apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.Baca juga: Perbandingan MPV Hybrid: Honda Step WGN vs Nissan Serena e-PowerDok. Kemenhub Ilustrasi penindakan truk barang di jembatan timbang.Berikut ini ruas jalan non tol yang dikenakan pembatasan:• Sumatera Utara: mulai dari perbatasan Aceh hingga Medan, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Kisaran, Aek Kanopan, hingga perbatasan Riau; juga Medan–Berastagi serta Pematang Siantar–Parapat–Porsea.• Riau: jalur perbatasan Sumut–Pekanbaru–perbatasan Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–perbatasan Sumbar.• Jambi & Sumatera Barat: Jambi–Tebo–Dharmasraya–Padang, Padang–Bukittinggi–perbatasan Riau, dan jalur Jambi menuju Sumsel.• Jambi–Sumsel–Lampung: seluruh jalur utama menuju Palembang, Bujung Tenuk, Bandar Lampung, dan Bakauheni.Baca juga: Tes Jalan 6 Model PHEV di Rute Jakarta–Yogyakarta–JakartaDishub Kendal doc. Truk berhenti di bahu jalan saat pembatasan operasional di Jalan Pantura Kendal• DKI Jakarta–Banten: Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak serta jalur Anyer–Labuhan dan Pandeglang.• Jawa Barat: berbagai koridor padat seperti Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Banjar, Bogor–Ciawi–Sukabumi–Cianjur–Bandung, Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon, dan Subang–Lembang–Bandung.• Jawa Tengah: jalur pantura Brebes–Semarang–Demak, Tegal–Purwokerto, Bawen–Magelang–Yogyakarta, serta Solo–Klaten–Yogyakarta.• Jawa Timur: Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang, dan Banyuwangi–Jember.• Bali: Denpasar–Gilimanuk.


(prf/ega)