Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab

2026-02-02 19:05:58
Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab
Seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru tersebut tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.Dilansir detikJatim, Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN."Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Ia disebut telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Diketahui, Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Nur Aini mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, dan total pulang pergi jadi 114 kilometer. Ia sudah melakukan pengajuan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM."Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan.Baca berita selengkapnya di sini.Lihat juga Video 'JPPI Soroti Ketimpangan Gaji Pegawai SPPG dan Guru Honorer':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-02 17:26