Kronologi Kades Bangkalan Masuk Penjara, Berawal dari Klakson di Hajatan hingga Sediakan Celurit

2026-01-17 03:27:52
Kronologi Kades Bangkalan Masuk Penjara, Berawal dari Klakson di Hajatan hingga Sediakan Celurit
- Kepala Desa (Kades) Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Budiman akhirnya masuk penjara akibat emosi sesaat.Budiman divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin .Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa , dilansir dari pemberitaan Kompas.com.Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?Baca juga: Kronologi Warga Kampung di Sampang Terbangun akibat Pengumuman Kiamat dari Toa MasjidPeristiwa pembacokan yang menyeret nama Kades Budiman bermula dari sebuah kejadian seusai menghadiri hajatan pada 28 April 2025.Saat itu, Budiman hendak pulang bersamaan dengan para tamu lain, sehingga kondisi di sekitar lokasi acara menjadi padat.Arus kendaraan yang keluar dari area hajatan bahkan sempat tersendat karena banyaknya tamu yang meninggalkan tempat secara bersamaan.Di tengah kemacetan tersebut, Budiman membunyikan klakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depannya.Namun, bunyi klakson itu justru memicu emosi MDH, warga sekitar, karena anaknya terkejut hingga menangis.MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya, bahkan situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang disertai tantangan duel.Ketegangan tersebut diduga berlanjut setelah Budiman pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS.Tak lama kemudian, MDH melintas di depan rumah Budiman. Pada momen itulah, Budiman disebut membekali BS dengan sebilah celurit.Bentrokan pun terjadi ketika BS menyerang MDH, yang berujung duel dan saling bacok hingga keduanya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dilansir dari Tribunnews, Kamis.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 02:41