Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

2026-02-02 15:03:54
Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta.Aturan ini mulai berlaku pada 24 November 2025.“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujar Pramono melalui unggahan video di akun Instagram pribadi miliknya, @pramonoanungw, Selasa .Baca juga: Dukung Larangan Daging Anjing dan Kucing, DPRD DKI Tekankan Kesejahteraan dan KesehatanPergub tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelarangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.Adapun aturan tersebut mencakup:1. Larangan Perdagangan (Pasal 27A)Pasal 27A menyebutkan bahwa setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging. Larangan ini juga mencakup seluruh produk turunannya, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi makanan.“Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.2. Larangan Penjagalan (Pasal 27B)Pasal 27B menegaskan bahwa kegiatan penjagalan atau pembunuhan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi tidak diperbolehkan.Baca juga: Rano Karno Akan Cek Tanggul Pantai Mutiara yang Bocor: Harus DiperbaikiDengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi dinyatakan terlarang di Jakarta.“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan (Pasal 27B). Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” lanjut dia.Adapun rencana penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin .Pramono sempat berjanji Pergub akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan.Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 15:26