Warga Huni TPU Menteng Pulo 2 Dipindah, Lahannya Bisa buat 1.300 Makam Baru

2026-02-02 20:33:54
Warga Huni TPU Menteng Pulo 2 Dipindah, Lahannya Bisa buat 1.300 Makam Baru
Pemprov DKI akan menambah 1.300 petak makam di TPU Menteng Pulo 2, Tebet setela warga yang sebelumnya menghuni area pemakaman dipindah ke rumah susun (rusun) Jagakarsa. Area makam TPU tersebut akan segera ditata ulang."Untuk makam kurang lebih 4.000 meter persegi (m2) akan ditata lagi, dibuat kaveling-kaveling oleh Pak Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI nanti. Kurang lebih bisa dibuat 1.300 makam," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di TPU Menteng Pulo 2 Jakarta, dikutip Antara, Selasa (2/12/2025).Warga yang mendirikan bangunan di area makam dipindah ke Rusun Jagakarsa dan Rawa Bebek. Relokasi warga ini diharapkan bisa menangani krisis lahan pemakaman."Karena dihitung-hitungan Pak Kadis per hari bisa 100 makam yang dibutuhkan di Jakarta," ucapnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu sampai Kamis (4/12) kepada warga untuk segera berkemas menuju rusun yang sudah disediakan."Tadi Pak Wali dan kita sudah kompak, tanggal 4 Desember kita harus clear, kita bongkar semuanya biar bersih," ucap Fajar.Saat ini hanya tersedia sembilan TPU yang dapat melayani pemakaman baru. Sementara 69 TPU yang tersebar di Jakarta sudah penuh dan hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang jenazah.Jakarta masih memiliki ketersediaan lahan sebanyak 118.348 petak makam. Apabila pelayanan rata-rata 100 jenazah per hari, ada 11 lahan pemakaman yang masih tersedia hingga tiga tahun ke depan.Adapun 11 TPU tersebut meliputi TPU Rawa Terate, TPU Cipayung, TPU Cilangkap, TPU Bambu Apus, TPU Rorotan, TPU Cipinang Besar, TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah, TPU Kampung Kandang, dan TPU Tegal Alur.Selain itu, ada TPU Pengadungan, Jakarta Barat, seluas 65 hektare, yang masih perlu dilakukan pengerukan atau pematangan lahan.Lihat juga Video 'TPU di Jakarta Mulai Penuh, Ini Respons Pramono':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 20:49