- Nasib nahas menimpa Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.Petani ini harus berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua landak jawa lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.Baca juga: Petani Madiun Minta Tolong Prabowo Usai Disidang karena Selamatkan dan Pelihara Landak JawaDiberitakan Kompas.com, alasan utama Darwanto disidang di Pengadilan Kabupaten Madiun pada Selasa adalah karena landak jawa berstatus satwa dilindungi.Berdasarkan aturan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.Dalam persidangan, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam persidangan, Darwanto mengatakan bahwa ia hanyalah petani kecil yang tinggal di pinggir hutan."Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan,” kata Darwanto di PN Madiun.Dilansir dari Kompas.com , Darwanto menceritakan, awalnya ia menemukan dua ekor landak jawa yang terperangkap jaring di kebunnya pada tahun 2021.Satwa tersebut selama ini dianggap sebagai hama perusak tanaman. Darwanto pun memilih merawatnya agar landak tersebut tidak kembali merusak kebun.Darwanto mengaku tidak memahami bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi. Ia juga tidak tahu bahwa memelihara hewan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan."Tetapi, saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan, kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum," tambahnya.
(prf/ega)
Ditahan Usai Selamatkan Landak Jawa, Petani Madiun: Saya Memelihara karena Kasihan
2026-01-13 06:48:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:37
| 2026-01-13 05:55
| 2026-01-13 05:37
| 2026-01-13 05:06
| 2026-01-13 05:02










































