KUPANG, – Sebanyak 1.911 narapidana, termasuk 24 anak binaan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi khusus hari raya Natal 2025. Lima orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis .Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan warga binaan dan anak binaan.Baca juga: Natal di Perantauan, Reni Rindu Ayam Kuah Lurus Khas NTTBerdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan.Dari jumlah tersebut, 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus Natal. Rinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada 379 orang, remisi 1 bulan kepada 1.078 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 361 orang, serta remisi 2 bulan kepada 74 orang.Baca juga: Natal Penuh Kebersamaan, Tokoh Lintas Agama Berkumpul di Gereja SurabayaTotal penerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana tercatat 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) yang membuat narapidana langsung bebas diberikan kepada lima orang.Sementara itu, dari 24 anak binaan penerima remisi khusus Natal, 19 orang memperoleh remisi 15 hari, dan lima orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan.Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Akbar.Melalui pemberian remisi khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan harapan, damai, dan pembaruan hidup.
(prf/ega)
1.911 Narapidana di NTT Terima Remisi Natal 2025, 5 Langsung Bebas
2026-01-11 04:15:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:19
| 2026-01-11 02:39
| 2026-01-11 01:37
| 2026-01-11 01:37










































