Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

2026-01-11 03:38:23
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
– Terkait kapal tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat , PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada para korban.Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad Baswan, usai mengikuti proses pencarian hari keempat korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Senin ."Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Jasa Raharja melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum. Dalam hal ini termasuk juga warga negara asing," ujar Sumantri, dikutip dari Antara pada Selasa .Baca juga: Kapal Wisata Labuan Bajo Tenggelam di Momen Liburan, YLKI: Kelayakan Perlu DiauditIa menegaskan, seluruh korban dalam kecelakaan laut tersebut akan mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang."Karena mereka menggunakan tiket resmi dan kapal umum resmi, maka itu termasuk dalam ruang lingkup jaminan kami," tambahnya.Diketahui, kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Manggarai Barat, mengangkut total 11 orang penumpang.Mereka terdiri atas enam wisatawan asal Spanyol, satu orang pemandu wisata, dan empat anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda.Pada hari kejadian, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi tujuh orang penumpang. Mereka adalah empat ABK, dua wisatawan, dan satu pemandu wisata.Sementara itu, pencarian hari keempat pada Senin menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia di perairan Pulau Serai.Tiga korban lainnya yang masih satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan dua anak, dilaporkan belum ditemukan."Korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban selamat akan memperoleh penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta," jelas Sumantri.Ia menambahkan, Jasa Raharja telah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Namun, proses penyaluran santunan akan dilakukan setelah operasi pencarian resmi dinyatakan selesai.Baca juga: Kata Media Asing soal Tragedi Pelatih Valencia Hilang Saat Berlibur di Labuan Bajo "Akan diberikan setelah penutupan operasi SAR karena itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan hilang oleh pihak berwenang," ujarnya.


(prf/ega)