Pinjol Tumbuh, Tantangan Risiko dan Serbuan Ilegal Masih Mengintai

2026-01-12 05:57:31
Pinjol Tumbuh, Tantangan Risiko dan Serbuan Ilegal Masih Mengintai
JAKARTA, - Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia kembali mencetak rekor baru pada paruh kedua 2025.Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending menembus Rp 90,99 triliun per kuartal III 2025, naik 22,16 persen secara tahunan.Perkembangan ini mencerminkan dua hal sekaligus, yaitu peran pinjol yang makin besar dalam ekosistem pembiayaan rumah tangga dan UMKM, serta meningkatnya risiko yang harus dikelola, mulai dari kredit macet hingga maraknya pinjol ilegal.Baca juga: Update Daftar 95 Pinjol Resmi OJK November 2025: Cek Legalitas Sebelum PinjamPIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.Statistik Lembaga Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK menunjukkan lonjakan nilai pinjaman yang cukup tajam sejak awal kuartal II 2025.Pada April 2025, total outstanding pinjol tercatat Rp 76,16 triliun.Pada Juni 2025, nilai tersebut naik menjadi sekitar Rp 83,52 triliun, dan kembali meningkat ke Rp 84,66 triliun per Juli 2025.Ini adalah kenaikan signifikan dalam dua tahun terakhir, dari Rp 59,64 triliun per Desember 2023 menjadi Rp 77,02 triliun per Desember 2024, lalu berlanjut ke Rp 83,52 triliun pada Juni 2025 dan Rp 84,66 triliun pada Juli 2025.Baca juga: 776 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir: Pinjol, Pinpri, hingga Investasi Tipu-tipuMemasuki kuartal III 2025, angka tersebut masih terus naik. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).Sebulan berikutnya, outstanding tembus Rp 90,99 triliun per September 2025.


(prf/ega)