JAKARTA, - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.Supratman berjanji akan segera mengantar salinan keppres tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila sudah mendapatkannya agar Ira, Yusuf, dan Harry dapat segera dibebaskan dari tahanan."Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu .Baca juga: KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus ASDP meski Ira Puspadewi dkk Direhabilitasi"Tadi saya sudah berkomunikasi, mudah-mudahan saya, kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya begitu ada saya langsung antar ke KPK," ujar dia.Supratman menjelaskan, secara prosedur, keppres itu memang ditujukan kepada dirinya selaku Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabiltiasi.Setelah itu, keppres akan diserahkan ke KPK yang menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Begini Aturan Menurut UU"Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat Keppres itu kan ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul," kata Supratman."Nah, nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," imbuh dia.KPK sebelumnya mengaku masih menunggu surat keputusan terkait pemberian rehabiltiasi terhadap Ira dan kawan-kawan.Baca juga: Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK."Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
(prf/ega)
Menkum Masih Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi
2026-01-12 05:39:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:27
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:51










































