KSPI: Dedi Mulyadi Pasang Badan Minta “Alfa” di UMP 2026 Cuma 0,5 Persen

2026-01-12 03:58:54
KSPI: Dedi Mulyadi Pasang Badan Minta “Alfa” di UMP 2026 Cuma 0,5 Persen
JAKARTA, - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyebut terdapat gubernur yang sudah menginstruksikan agar besaran komponen Alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 0,5 persen.Pernyataan itu Said sampaikan saat menggelar konferensi pers yang menyatakan keberatan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.“Catatan yang ketiga. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa para gubernur ini sudah langsung ‘pasang badan’, ‘pasang kuda-kuda’,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu .Baca juga: Aturan Baru UMP Diklaim Tampung Aspirasi Buruh hingga IndustriShutterstock Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026. Pemerintah akhirnya mengumumkan rumus penghitungan upah minimum 2026 yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.PP itu mengatur bahwa kenaikan UMP dihitung menggunakan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9.Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Said mengatakan, KSPI tidak keberatan dengan formula penentuan besaran UMP 2026 itu dengan catatan indeks Alfa yang digunakan 0,9 persen atau maksimal.Namun, saat pembahasan kenaikan UMP belum mulai dibahas Dewan Pengupahan Daerah, ada gubernur yang memerintahkan komponen Alfa hanya 0,5 persen.Baca juga: Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif“Pasang badan atau pasang kuda-kuda tanda petik bahwa mereka akan memberikan indeks tertentunya adalah 0,5 seperti Gubernur Jawa Barat, informasinya begitu,” tutur Said.Said juga mengaku mendengar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan agar Alfa yang digunakan 0,7 persen.Menurut Said, sejumlah kepala daerah pasang badan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlibat dalam sosialisasi penetapan upah minimum.


(prf/ega)