JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin .Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco saat memimpin rapat.Baca juga: Sekilas soal RUU Penyesuaian Pidana yang Segera Disahkan DPRSeluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.Adapun keputusan itu diambil setelah mendengar laporan hasil pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana.Dede menerangkan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pidana di berbagai regulasi agar sejalan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.“Dalam rapat kerja tingkat 1, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2,” ujar Dede dalam rapat paripurna.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Selesai Dibahas, Apa Saja yang Diatur?Dede memaparkan lima pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini.Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial.“Serta untuk menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang maupun peraturan daerah,” kata Dede.Kedua, RUU ini merupakan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional membuat seluruh ketentuan pidana kurungan pada berbagai undang-undang harus dikonversi.Keempat, sejumlah ketentuan KUHP nasional perlu penyempurnaan, baik karena kesalahan redaksi maupun kebutuhan penjelasan tambahan dalam pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.Kelima, penyesuaian regulasi pidana diperlukan untuk memastikan penerapan KUHP nasional yang secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, maupun disparitas pidana.
(prf/ega)
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang
2026-01-12 15:01:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:31
| 2026-01-12 14:21
| 2026-01-12 14:08
| 2026-01-12 12:49










































