5 Petani Ditembak, Manajer Kebun di Bengkulu Klaim Tak Tahu Sekuriti Punya Pistol

2026-02-04 01:18:07
5 Petani Ditembak, Manajer Kebun di Bengkulu Klaim Tak Tahu Sekuriti Punya Pistol
BENGKULU, - Manajer Kebun PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Suri Bakti Damanik, mengaku tidak mengetahui bahwa petugas keamanan perusahaan berinisial R memiliki senjata api.Hal itu disampaikan Suri saat ditanya mengenai asal pistol yang digunakan R untuk menembak lima petani dalam bentrokan antara karyawan perusahaan dan petani di Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Senin .Baca juga: Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Berawal dari Pena dan Kertas"Kami sama sekali tidak mengetahui ada karyawan saya yang membawa senjata api. Pada saat kisruh kami dikeroyok warga situasi memang tidak terkendali tiba-tiba ada letusan. Saya bingung saat itu, siapa yang membawa pistol karena sepengetahuan saya, tidak ada anggota saya punya dan bawa pistol," bebernya.Suri menegaskan perusahaan tidak pernah menyediakan senjata api untuk para karyawan.Baca juga: Kronologi Tertembaknya Lima Petani di Bengkulu Versi Perusahaan"Sama sekali kami tidak tahu. Andai saya tahu sudah pasti saya akan larang. Tidak pernah ada perusahaan menyediakan pistol untuk karyawan bertugas," tutupnya.Sebelumnya diberitakan, lima petani mengalami luka tembak oleh petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.Insiden bermula dari ketidakpuasan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang dipimpin Edi Hermanto terkait kegiatan rehabilitasi jalan perkebunan yang dilakukan perusahaan.Situasi memanas, bentrok terjadi, dan seorang petugas keamanan melepaskan tembakan hingga melukai lima petani.Petugas keamanan yang menembak kemudian dihakimi warga dan mengalami luka berat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 00:01