- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan siswa selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 28 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.Baca juga: Libur Akhir Tahun 2025 Dimulai, Ini Jadwal Masuk Sekolah Januari 2026 di Tiap ProvinsiPenerbitan SE Nomor 14 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh penetapan libur akhir semester ganjil yang bertepatan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan periode libur pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.Kemendikdasmen menilai bahwa momentum libur sekolah yang bertepatan dengan masa libur Nataru perlu diatur dengan baik, tidak hanya untuk kepentingan pendidikan tetapi juga untuk mendukung penguatan perekonomian nasional selama periode liburan tersebut. Libur sekolah ditekankan sebagai bagian penting dari proses pendidikan yang memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus menjadi ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas bersama.Baca juga: Kalender 2026: Pembagian Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekendcanva.com Ilustrasi Libur Sekolah Desember 2025 Berapa Lama? Ini Jadwal Lengkap hingga Masuk Sekolah 2026Isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen yakni:Kepada dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan. Baca juga: Libur Sekolah Desember 2025 Berapa Lama? Ini Jadwal Lengkap hingga Masuk Sekolah 2026Baca juga: Kalender Libur 2026: Jumlah Tanggal Merah dan Pola LiburnyaSurat Edaran Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2025.Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan masa libur Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi momen yang bermakna, aman, dan bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didik tanpa memberikan beban berlebihan.Dengan adanya aturan ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa libur sekolah bukan sekadar jeda akademik, melainkan bagian integral dari proses pendidikan yang memberikan ruang bagi pemulihan, penguatan karakter, dan kebersamaan keluarga.
(prf/ega)
Libur Sekolah Akhir Tahun, Kemendikdasmen Resmi Keluarkan SE 14 Tahun 2025
2026-01-12 16:09:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:10
| 2026-01-12 15:30
| 2026-01-12 15:26
| 2026-01-12 15:07
| 2026-01-12 14:56










































