Satu Keluarga Tewas dengan Luka Sayat di Situbondo, Polisi: Masih Diselidiki

2026-01-13 18:59:58
Satu Keluarga Tewas dengan Luka Sayat di Situbondo, Polisi: Masih Diselidiki
SITUBONDO, – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jawa Timur masih berupaya mengungkap penyebab tewasnya tiga anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher.Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Minggu .Tiga korban masing-masing bernama Hasim (58), Suningsih (38), dan Umi Rahmania (18).Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut."Kami masih berupaya melakukan segala macam cara penyelidikan supaya kasus bisa terungkap," kata Agung, Senin .Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan di Situbondo, Satu Keluarga Tewas di Dalam RumahIa menjelaskan, kepolisian telah melakukan otopsi luar terhadap ketiga jenazah serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP kembali dilakukan pada Senin ."Olah TKP kemarin dan hari ini," ucapnya.Setelah proses otopsi selesai, jenazah para korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut.Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti."Saksi-saksi masih dimintai keterangan dan barang bukti yang diamankan ada beberapa handphone dan CCTV," ucapnya.Baca juga: Polisi Ungkap Luka di Leher Ibu dan Anak dalam Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di SitubondoHingga Senin , kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab maupun motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Penyidik juga belum mengantongi nama terduga pelaku."Belum ada (nama calon pelaku), motif juga belum bisa ditetapkan," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 17:28