Jakarta - Polisi menangani kasus perundungan pria berinisial P (42) yang dilakukan oleh pekerja seks komersial (PSK) berinisial VO beserta rekannya di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu pukul 23.00 WIB."Kami menangani kasus perundungan atau pengeroyokan terhadap korban oleh tuna susila (PSK) yang bertemu di aplikasi daring," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat .Dia mengatakan, korban melaporkan dan mengaku telah melakukan prostitusi daring hingga kemudian bertemu dengan VO.AdvertisementSetelah itu, dia membayar Rp 300 ribu kepada sang perempuan. Namun, ternyata VO meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp 250 ribu karena suatu alasan."Namun karena uang korban hanya sisa Rp 50 ribu, sehingga VO dan temannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP (telepon genggam), KTP, STNK dan ATM milik korban," terang Nurma.Polisi yang menerima keterangan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang milik korban.
(prf/ega)
Pria Sewa PSK Online Kena Denda Usai Kencan, Duit Tinggal Rp 50 Ribu Berujung Dianiaya
2026-01-13 06:03:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:26
| 2026-01-13 05:59
| 2026-01-13 05:46
| 2026-01-13 05:22
| 2026-01-13 05:15










































