Truk Sumbu 3 Masih Melintas di Tol Saat Nataru, Kakorlantas Koordinasi ke Menhub

2026-01-16 22:54:52
Truk Sumbu 3 Masih Melintas di Tol Saat Nataru, Kakorlantas Koordinasi ke Menhub
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti masih banyaknya truk sumbu 3 atau truk besar yang masih melintas di jalan tol selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) sampai saat ini. Dia menyayangkan hal tersebut."Tadi kami juga menekankan kembali terkait dengan kendaraan sumbu 3, karena kami mendapatkan laporan masih ada beberapa kendaraan sumbu 3 yang melintas," kata Irjen Agus kepada wartawan di kawasan Cawang, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2025).Irjen Agus langsung berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, hal ini penting bagi keselamatan para pemudik."Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri Perhubungan untuk kembali menekankan agar kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak melintas dulu di jalan tol," jelasnya."Sehingga keselamatan dan kelancaran bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di akhir tahun ini betul-betul bisa kita berikan secara optimal," imbuhnya.Sementara itu, dia menyebut belum ada insiden besar selama mudik Natal dan tahun baru. Dia berharap hal ini bertahan hingga seluruh masyarakat kembali pulang."Untuk kejadian-kejadian yang menonjol, sampai saat ini dilaporkan nihil. Kita harapkan semuanya bisa berjalan dengan aman, lancar, dan selamat sampai tujuan," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 20:26