Dinkes Agam Selidiki Dugaan 11 Korban Banjir Bandang Keracunan di Pengungsian

2026-01-15 04:44:47
Dinkes Agam Selidiki Dugaan 11 Korban Banjir Bandang Keracunan di Pengungsian
Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan investigasi penyebab dugaan 11 korban bencana banjir bandang mengalami keracunan di lokasi pengungsian di Jorong Labuah, Nagari, atau Desa Sungai Batang. Dinkes sudah menurunkan tim ke lokasi pengungsian."Saya telah memerintahkan Puskesmas Maninjau untuk melakukan investigasi ke lapangan dalam mencari penyebab keracunan 11 warga yang merupakan korban terdampak banjir bandang yang tinggal di lokasi pengungsian di Jorong Labuah, Nagari Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya," kata Kepala Dinas Kesehatan Agam, Hendri Rusdian, di Lubuk Basung, dikutip Antara, Minggu (14/12/2025).Dia mengatakan pihak Puskesmas Maninjau turun ke lokasi pada pagi tadi. Pihak Puskesmas Maninjau mengambil beberapa sampel makanan yang disantap korban saat di pengungsian.Hendri menerangkan, berdasarkan keterangan korban, mereka menyantap makanan yang disediakan dapur umum dan makan pecel lele."Penyebab keracunan ini belum pasti, maka kita melakukan investasi ke lapangan," katanya.Dia mengatakan 11 korban merupakan anak-anak, perempuan dewasa dan laki-laki mengalami mual, muntah, diare dan pusing pada Sabtu (13/12). Korban diminta langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, akibat jalan dari Sungai Batang menuju Puskesmas Maninjau terputus dampak banjir bandang.Sesampai di RSUD Lubuk Basung, korban langsung mendapatkan perawatan intensif dan 10 orang sudah bisa pulang hari ini. Sementara satu korban lainnya masih dehidrasi dan butuh perawatan lebih lanjut."Mudah-mudahan satu korban membaik, sehingga bisa pulang," katanya.Simak juga Video 'Bisakah Nol Kasus Keracunan MBG? Ini Kata Anggota Persatuan Ahli Gizi':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:59