SEOUL, – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa atas tuduhan menerbangkan pesawat nirawak (drone) ke wilayah udara Korea Utara dalam upaya sengaja memicu ketegangan antarnegara dan membenarkan rencana pemberlakuan darurat militer.Jaksa penuntut pada Senin menjerat Yoon dan dua mantan pejabat pertahanan dengan dakwaan menyalahgunakan kekuasaan serta menguntungkan musuh melalui operasi penerbangan drone tersebut.Menurut tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun Suk, operasi itu dilakukan untuk menciptakan dalih penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024.Baca juga: Uji Coba 4 Hari Kerja di Korea Selatan, Produktivitas Naik dan Stres Turun“Yoon dan dua pejabat lain meningkatkan ketegangan dengan negara tetangga serta merusak keamanan nasional melalui operasi rekayasa ini,” ujar Cho seperti dikutip The Independent pada Senin .Yoon diduga memerintahkan misi tersebut bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan mantan komandan kontraintelijen militer Yeo In Hyung.Sebuah memo yang ditemukan di ponsel Yeo disebut menguraikan rencana tersebut dan dikirim kepada ketiga pejabat menjelang pemberlakuan darurat militer.Isi memo itu berbunyi, “Kita harus menciptakan atau memanfaatkan ketidakstabilan. Musuh harus bertindak terlebih dahulu, musuh berada dalam posisi yang sangat defensif.”Yeo, yang dikenal dekat dengan Yoon, juga menuliskan target drone yang disebutnya “pasti akan ditanggapi” oleh Korea Utara, seperti ibu kota Pyongyang, kediaman pemimpin Kim Jong Un, serta dua fasilitas nuklir.Baca juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Tak Dikenal ke Laut Jepang, Apa Tujuannya?Jaksa menyebut operasi itu gagal karena drone jatuh dan mengungkap data operasional rahasia, sehingga membahayakan kepentingan pertahanan nasional Korea Selatan.Kasus ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.Ia sebelumnya didakwa melakukan pemberontakan karena memberlakukan darurat militer tahun lalu dan memicu kekacauan politik di dalam negeri.Yoon ditangkap pada Januari 2025 dan dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi untuk menjalani interogasi.Tak lama setelahnya, Majelis Nasional memakzulkan Yoon, dan keputusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi.Dalam sistem hukum Korea Selatan, pemberontakan merupakan salah satu pelanggaran serius yang tidak mendapat kekebalan hukum, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.Ketegangan antara kedua Korea meningkat sejak Oktober 2024 setelah Pyongyang menuduh Seoul menerbangkan drone di atas ibu kota untuk menyebarkan selebaran propaganda.Baca juga: Mantan Kepala Negara Seremonial Korea Utara Kim Yong Nam Tutup UsiaSaat itu, Kementerian Pertahanan Korea Selatan sempat mengeluarkan bantahan, sebelum akhirnya menyatakan tidak dapat memastikan kebenaran klaim Korea Utara.Konfirmasi publik apa pun terkait aktivitas pengintaian Seoul di wilayah Korea Utara disebut sangat jarang terjadi.
(prf/ega)
Mantan Presiden Korsel Dituduh Terbangkan Drone ke Korea Utara untuk Picu Darurat Militer
2026-01-14 01:35:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 02:24
| 2026-01-14 01:45
| 2026-01-14 01:06
| 2026-01-14 00:25
| 2026-01-13 23:59










































