PO Cahaya Trans Tutup Sementara Setelah Kecelakaan di Tol Krapyak

2026-02-03 18:37:57
PO Cahaya Trans Tutup Sementara Setelah Kecelakaan di Tol Krapyak
JAKARTA, - Usai insiden kecelakaan di Tol Krapyak, ruas Jalan Tol Batang–Semarang, pada Senin PO Cahaya Trans memutuskan untuk menghentikan operasional mereka sementara.Kabar ini diumumkan melalui Instagram resmi mereka @buscahayatrans. Pemberhantian seluruh layanan PO Cahaya Trans dilakukan mulai 26 Desember 2025. Redaksi Kompas.com mencoba menghubungi pihak management, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban."Kami dari manajemen PO Cahaya Trans ingin menginformasikan bahwa seluruh operasional dan keberangkatan bus Cahaya Trans Antar Kota Antar Provinsi (Reguler) akan dihentikan sementara mulai tanggal 26 Desember 2025 hingga waktu yang belum ditentukan," dikutip dari keterangan resminya, Kamis . Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik: Wacana Mobil Nasional Tidak Masuk Akal Pada keterangan tersebut tertulis, keputusan ini mereka ambil karena pihak manajemen tengah berfokus penuh pada penanganan dan penyelesaian musibah kecelakaan bus merek di Semarang. Meksi begitu, pihaknya memastikan untuk memberikan perhatian penuh bagi seluruh pihak yang terdampak serta memastikan proses penyelesaian berjalan dengan sebaik-baiknya.Sebuah kiriman dibagikan oleh Bus Cahaya Trans (@buscahayatrans)Baca juga: Baterai Mobil Listrik Mulai Habis, Begini Cara Menghematnya"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket untuk keberangkatan di atas tanggal 26 Desember 2025, kami persilakan untuk melakukan proses pengembalian dana (refund) dengan menghubungi nomor layanan kami," kata pihak management pada keterangan yang sama.PO yang berbasis di Cinere, Depok itu juga berharap agar situasi ini segera terselesaikan. Sehingga dapat kembali bangkit dan melayani seluruh penumpang setia Cahaya Trans di masa mendatang dengan lebih baik lagi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 16:16