– Praktik penarikan kendaraan oleh mata elang atau matel kembali menuai sorotan karena kerap dilakukan di jalan raya dan menimbulkan keresahan masyarakat.Tidak sedikit pengendara mengaku diberhentikan, diintimidasi, bahkan kendaraannya dirampas tanpa prosedur yang jelas hanya karena disebut menunggak cicilan kredit.Situasi ini memunculkan pertanyaan penting, bagaimana sebenarnya aturan penarikan kendaraan bermotor yang menunggak kredit, dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan oleh debt collector?Baca juga: Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik MotorMata elang umumnya beroperasi dengan memantau kendaraan di jalan umum, lalu mencocokkan nomor polisi dengan data kredit bermasalah.Dalam banyak kasus, penarikan dilakukan secara tiba-tiba di ruang publik, seperti di jalan raya atau tempat parkir, sehingga memicu ketegangan dan rasa tidak aman bagi pemilik kendaraan.Padahal, penarikan kendaraan yang menunggak kredit tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi disertai paksaan atau ancaman.Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:Putusan MK tersebut menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, kecuali debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.Jika debitur menolak, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum, bukan melakukan penarikan paksa di lapangan.Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:Tanpa pemenuhan syarat tersebut, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.Penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan secara hukum, terutama jika dilakukan dengan cara menghadang, memaksa, atau mengintimidasi pengendara.Jika penarikan dilakukan tanpa persetujuan pemilik kendaraan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal terkait perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menyerahkan kendaraan di jalan jika diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa prosedur resmi.Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan proses penagihan dan eksekusi kredit dilakukan sesuai aturan hukum.
(prf/ega)
Mata Elang Meresahkan, Bagaimana Aturan Penarikan Kendaraan Kredit?
2026-01-12 13:07:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:50
| 2026-01-12 12:49
| 2026-01-12 12:47
| 2026-01-12 12:32










































