- Pemerintah akhirnya mengumumkan rumus penghitungan upah minimum 2026 yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan formula upah minimum 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi nasional hingga aspirasi serikat pekerja.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam.Baca juga: Bagaimana UMP 2026 Jakarta Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi KenaikannyaAdapun rumus penghitungan upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Dengan penerapan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum 2026 akan berbeda di setiap daerah, tergantung kondisi ekonomi dan hasil perhitungan masing-masing wilayah.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.Hasil perhitungan tersebut selanjutnya diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan kepada publik.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHKBerdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah (PP), gubernur memiliki kewajiban untuk:“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.Dengan menggunakan asumsi makro ekonomi dalam APBN 2026, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:Maka, rata-rata kenaikan upah minimum nasional diperkirakan berada pada kisaran:Minimal:2,5% + (5,4% × 0,5) = 5,2 persenMaksimal:2,5% + (5,4% × 0,9) = 7,36 persenBaca juga: Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh MenolakJika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP tahun berikutnya dihitung dari UMP tahun berjalan ditambah nilai kenaikan.
(prf/ega)
Rumus Upah Minimum 2026 Resmi, Ini Prediksi UMP Jatim dan UMK Surabaya
2026-01-12 17:13:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 21:45
| 2026-01-12 21:15
| 2026-01-12 20:27
| 2026-01-12 19:56
| 2026-01-12 19:52










































