3 Cara Mudah Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

2026-01-13 23:29:54
3 Cara Mudah Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
JAKARTA,  - Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Ini 3 Cara Mudah Kejadian tabrakan beruntun sering terjadi di jalan tol.Apalagi saat momen libur akhir tahun, di mana banyak kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan tersebut.Sebenarnya, supaya tidak terlibat tabrakan beruntun caranya sangat mudah.Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Layang MBZ, Ingat Aturan di Lajur KananDokumentasi Polres Ngawi RINGSEK: Mobil Toyota Avanza ringsek bagian depan setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di ruas Tol Ngawi-Surabaya kilometer 588, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis .Cuma memang kebanyakan pengemudi memilih untuk tidak melakukannya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan tiga cara gampang untuk mencegah terlibat tabrakan beruntun di jalan tol. "Pertama, jaga jarak aman. Enggak usah sok sundul-sundulan karena mengerem itu ada batas toleransinya," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.Jaga jarak aman paling mudah adalah pastikan mobil di depan selisih sekitar tiga detik dari pengemudi.Baca juga: Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 HariSelain itu, sisakan jarak aman untuk mengerem.Kalau mobil depan berhenti mendadak, ada ruang untuk mengurangi kecepatan dan menghindari tabrakan. "Jika ada mobil di belakang yang mendekat, artinya dia minta dibuka jalur, berikan saja," kata Sony.Kadang ada pengemudi yang tidak suka didahului, lebih baik jangan seperti itu.Mobil dari belakang yang terlalu mepet berbahaya, ada risiko dia gagal mengerem dan akhirnya bisa menabrak. "Kedua, atur manajemen perjalanan supaya tidak perlu buru-buru di jalan," kata Sony.Kalau perjalanan sudah direncanakan, maka pola pikir pengemudi lebih mengutamakan keselamatan.DOK. Polda Metro Jaya Sebuah truk menabrak mobil Mitsubishi Pajero Sport Z di Jalan Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok KM 67A, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin . Berbeda kalau terburu-buru, cenderung ingin cepat sampai dan lupa untuk jaga jarak aman dengan mobil di depannya. "Ketiga, berkendara di lajur kiri dengan kecepatan yang sesuai," kata Sony.Lajur kiri yang dimaksud bukan yang paling kiri untuk angkutan barang dan bus.Tapi, pastikan juga kecepatannya sesuai, tidak lebih lambat dari truk atau bus, karena malah bisa menghambat laju lalu lintas.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 21:11