JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rencana pemerintah memberikan amnesti dan abolisi.Pengampunan hukum itu tengah dikaji akan diberikan juga kepada tersangka dalam suatu tindak pidana dengan proses hukum yang menggantung.Menurut Yusril, amnesti dan abolisi terhadap tersangka dengan tindak pidana menggantung itu dikaji karena adanya permintaan keadilan dan kepastian hukumdari para tersangka maupun keluarganya."Karena menyandang status sebagai tersangka itu banyak masalah juga," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis , dikutip dari Antaranews.Baca juga: Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan RehabilitasiDia lantas mencontohkan beberapa masalah yang dihadapi para tersangka dengan proses hukum mandek tersebut.Di antaranya, tidak juga dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian, kesulitan membuat perusahaan, keluarga tidak nyaman dengan status tersangka kerabatnya hingga meninggal dunia dalam status tersangka.Kemudian, Yusril menyebut nama putri ketiga Presiden pertama RI dengan Fatmawati, almarhumah Rachmawati Soekarnoputeri.Yusril menjelaskan, permintaan kejelasan status tersangka tersebut diajukan melalui surat beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat tahun lalu atau lebih, bahkan dari keluarga tersangka yang sudah meninggal dunia.Beberapa tersangka dengan proses hukum menggantung yang sudah meninggal dunia dimaksud, seperti Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha serta Rachmawati Soekarnoputeri, yang masing-masing ditetapkan sebagai tersangka makar.“Bahkan, Ibu Rachmawati ini sudah diberikan penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.Baca juga: Pemerintah Kaji Beri Abolisi-Amnesti untuk Pengedar Narkoba Untuk itu, Yusril berpandangan, perlu adanya pemberian amnesti maupun abolisi sebagai kepastian hukum bagi yang bersangkutan.Namun, Yusril memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai hal tersebut sebelum mengajukan nama-namanya kepada Presiden.Bahkan, dia menyebut, bakal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait."Terkait dengan kasus yang menggantung ini memang perlu kami fokuskan untuk dibahas,” kata Yusril.Diketahui, Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana.Sementara itu, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman."Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ujar Yusril.Baca juga: Tersangka-Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Tak Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo
(prf/ega)
Pemerintah Kaji Beri Amnesti Tersangka Kasus Menggantung, Termasuk Rachmawati Soekarnoputeri
2026-01-12 05:38:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 03:24










































