Penyidiknya Diadukan ke Dewas karena Belum Panggil Bobby, Ini Reaksi KPK

2026-01-12 06:28:43
Penyidiknya Diadukan ke Dewas karena Belum Panggil Bobby, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, - KPK bereaksi dengan cara memberikan penjelasan atas proses pengusutan proyek jalan di Sumatera Utara saat menanggapi penyidiknya yakni Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada perkara ini berjalan dengan baik.Pasalnya, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), disusul pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi.“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Senin .Baca juga: KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke DewasBeberapa pekan setelah OTT, penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara, tetapi juga menggeledah di sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara.“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka, apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” jelas dia.Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Rektor USU yang Disebut Circle Bobby NasutionAKBP Rossa yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum juga memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.Saat ditanya apakah KPK telah mengendus keterlibatan Bobby dalam perkara ini, Budi pun menjawabnya dengan tegas.“Sampai dengan saat ini belum,” kata dia.Rahmat Utomo/Kompas.com Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan soal isu Kadis Perkim Hasmirizal mundur dari jabatannya, Selasa Dalam perkara ini, penyidik fokus kepada pihak yang menyuap dan menerima dalam kasus proyek pengadaan jalan, baik proyek Dinas PUPR Sumatera Utara maupun PJN di wilayah Sumatera Utara.Budi memastikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, penyidik telah memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas dia. “Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” tambah dia.Baca juga: KPK Tindaklanjuti Perintah Hakim, Bobby Nasution Akan DipanggilKlaster pemberi dalam perkara ini telah berjalan proses persidangannya, namun klaster penerima masih menunggu penetapan jadwal persidangan. “Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” tegas dia.Mengenai perintah hakim agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan, Budi berpandangan hal tersebut perlu dipahami lebih lanjut.


(prf/ega)