JAKARTA, - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis .Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.“Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. Baca juga: Jimly soal Terbitnya Perpol 10/2025: Kami Tidak Diberitahu SebelumnyaSupratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.“Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.Baca juga: Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Kaget, Tidak Tahu Ada Perpol 10/2025Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.“Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.Mahfud MD menyatakan bahwa Perpol 10/2025 merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.“Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.Baca juga: Menkum Minta Perbedaan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Tak DiperdebatkanMenurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.“DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan negative legislation, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
(prf/ega)
Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
2026-01-12 06:51:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 04:48










































