Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya

2026-01-12 04:52:37
Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya
JAKARTA, - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai situs dan aplikasi.Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan, pihaknya turut menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.Modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan Cara Menghindarinya“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu .Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat.Layanan semacam itu umumnya menutup risiko besar, seperti penyalahgunaan data pribadi, biaya tambahan tidak transparan, bunga tinggi, hingga denda tidak wajar.Penawaran pinjol tanpa KTP atau proses verifikasi juga sering berasal dari layanan ilegal yang membuat peminjam terjebak dalam utang berkepanjangan.Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 15 November 2025Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan tidak etis, termasuk teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi saat peminjam terlambat membayar. Masyarakat diminta tetap waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok pinjaman cepat.Berikut daftar pinjol ilegal per Sabtu yang perlu diwaspadai:Daftar pinjol ilegal.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang berizin.Pembaruan terbaru termasuk informasi pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.Menurut Ismail, Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).“Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin .Baca juga: 776 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir: Pinjol, Pinpri, hingga Investasi Tipu-tipuBerikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK per November 2025:Demikian informasi mengenai daftar terbaru pinjol resmi OJK per November 2025. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online.


(prf/ega)