OJK Cabut Izin Usaha 7 BPR Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

2026-01-11 22:04:59
OJK Cabut Izin Usaha 7 BPR Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA, - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teah mencabut izin usaha sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).Pencabutan izin usaha BPR sebagian besar dilakukan akibat bank kurang modal, terdapat permasalahan pada tata kelola, atau kondisi keuangan yang tidak sehat.Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan penjaminan simpanan kepada nasabah bank-bank tersebut.Baca juga: OJK Rampungkan Konsolidasi 130 BPR, Ratusan Bank Mikro Masih DiprosesFREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi bank.Terdapat 7 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 dimana dua diantaranya atas permintaan dari perusahaan sendiri. Berikut rinciannya.OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.Dengan dicabutnya izin usaha BPRS Gebu Prima itu, maka seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan bank harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPRS Gebu Prima dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang SahamSementara penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Gebu Prima dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada 15 Mei lalu, LPS telah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPRS Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening.LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.iStockphoto/assalve Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.Baca juga: LPS Bantu BPR dan BPRS Naik Kelas Lewat TeknologiBerdasarkan catatan Kompas.com, pencabutan izin dilakukan lantaran BPR ini gagal melakukan penyehatan internal meski telah diberi waktu cukup.BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Pada 9 Juli 2025, OJK menaikkan statusnya menjadi bank dalam resolusi (BDR).Kemudian pada 17 Juli 2925, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tesebut agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.Sejak izin usaha dicabut, operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa dihentikan dan LPS mengambil alih penanganan.Baca juga: Cucu Eka Tjipta Ambil Alih Mayoritas Saham BPR Berkat Artha Melimpah


(prf/ega)