Soroti Kasus Polwan, Komnas Perempuan Minta Penguatan Perspektif Gender di Direktorat Baru Polri

2026-01-13 07:32:57
Soroti Kasus Polwan, Komnas Perempuan Minta Penguatan Perspektif Gender di Direktorat Baru Polri
JAKARTA, - Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti sejumlah kasus yang dialami anggota polisi wanita (polwan) serta pentingnya penguatan perspektif gender dalam struktur baru Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri.Maria mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan pernah menerima dua kasus terkait polwan.“Kasus yang pernah kami terima itu ada dua, yang pertama kasus terkait dengan KDRT polwan oleh suaminya yang juga polisi, kemudian yang kedua kasus terkait dengan delay justice, ya jadi polwannya sudah dilaporkan oleh masyarakat," kata Maria saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.Baca juga: IPW Nilai Tokoh Perempuan Bisa Koreksi Budaya Kekerasan di PolriNamun, menurutnya, persoalan yang lebih mendesak bukan hanya kasus-kasus tersebut, melainkan kebutuhan peningkatan kapasitas aparat yang akan mengisi direktorat baru PPA dan PPO.Ia menilai, perspektif gender harus benar-benar diperkuat di jajaran pejabat yang akan ditempatkan dalam struktur tersebut.“Dari beberapa informasi yang kami terima, mereka membutuhkan percepatan terkait peningkatan kapasitas, ya, terutama perspektif gender untuk para pejabat yang akan mengisi posisi di Direktur PPA ini," ujarnya.Maria mengatakan ada pula usulan agar jabatan di direktorat tersebut, khususnya di level kabupaten/kota, diisi oleh polwan.Menurutnya, langkah itu dapat meningkatkan kepekaan dan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.Baca juga: Anggota DPR Dukung Perempuan Masuk Komisi Reformasi Polri, Singgung Keberadaan Polwan“Ada beberapa yang juga mengusulkan di direktorat itu sebaiknya di seluruh kabupaten/kota diisi oleh polwan, jadi bukan oleh polisi laki-laki," kata dia.Selain soal direktorat PPA-PPO, Maria juga menanggapi rencana penambahan satu anggota perempuan dalam struktur Komisi Percepatan Reformasi Polri.Menurutnya, kabar tersebut merupakan perkembangan positif.“Bagi Komnas Perempuan, ini adalah berita baik. Siapa pun yang akan ditempatkan harus dipastikan bahwa mereka adalah orang yang memiliki perspektif tentang akses keadilan bagi perempuan, terutama bagi perempuan korban," tegasnya.Ia menekankan bahwa kehadiran satu anggota perempuan di komisi tersebut harus mampu memperkuat perspektif gender dalam setiap kebijakan yang akan dirumuskan dan diputuskan.“Harapannya, dengan penambahan satu perempuan ini, dapat memperkuat perspektif terkait dengan ya perspektif gender di dalam seluruh kebijakan yang akan diputuskan oleh komisi reformasi Polri yang diamanatkan itu," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-13 06:54