Perpol 10/2025 Bikin Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, Bisakah Dibatalkan?

2026-01-12 03:55:54
Perpol 10/2025 Bikin Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, Bisakah Dibatalkan?
- Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai PeraturanPemerintah (PP) dan masuk revisi UU Polri.Ia juga menegaskan bahwa polisi masih bisa bertugas di luar struktur kepolisian meski MK sudah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025."Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta dikutip dari Antara, Senin .Lalu, apakah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bisa dibatalkan?Baca juga: Kapolri Sebut Ada Kayu Gelondongan Bekas Gergaji yang Terbawa Banjir SumateraMenurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji secara hukum apabila ada permohonan dari masyarakat yang merasa aturan ini bertabrakan dengan UU.Ia mengatakan, permohonan ke MA menjadi salah satu dari tiga cara untuk menggugurkan Perpol Nomor 10 Tahnu 2025."Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu ."Misal itu. Tetapi, ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang menekan, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar," tambahnya.Baca juga: Yusril Belum Dapat Kabar Nama Pengganti Kapolri dari Presiden PrabowoIa menjelaskan, salah satu cara menilai kesesuaian Perpol dengan undang-undang adalah menelaah bagian menimbang dan mengingat dalam aturan tersebut.Jimly menilai ,Perpol Nomor 10 Tahun 2025 seharusnya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025."Bisa saja Kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," ujar Jimly.Jimly menjelaskan, Presiden juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi aturan tersebut."Pejabat atasan (Kapolri, red.) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol. Itu boleh, nah itu lebih praktis," kata Jimly.Baca juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kapolri: Ada Tulisan, Barang Bukti Serbuk, dan 96 Korban Luka


(prf/ega)