Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Bukan Kontrak Fiktif

2026-01-15 13:10:57
Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Bukan Kontrak Fiktif
Jakarta - Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara mencapai Rp 2,9 triliun dari penyewaan terminal bahan bakar minyak PT OTM oleh Pertamina.Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeretnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Kerry heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Dia mengklaim angka tersebut merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.Advertisement"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry dalam sidang.Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa. Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar tiap bulannya selama masa penyewaan tersebut. Sementara, dari penyewaan itu negara hemat Rp145 miliar per bulan.“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan. Jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 12:02