KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apa yang Harus Diketahui Setelahnya?

2026-01-12 03:34:52
KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apa yang Harus Diketahui Setelahnya?
- Beasiswa KIP Kuliah dapat dicabut jika penerima melanggar ketentuan akademik atau kode etik kampus. Namun, mahasiswa yang beasiswanya dicabut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi. Berikut adalah proses dan ketentuan terkait pencabutan dan pengajuan kembali beasiswa.Baca juga: Persiapan KIP Kuliah 2026: Berapa Batas Gaji Orangtua untuk Mendaftar?Dilansir dari Kompas.com, , pencabutan beasiswa KIP Kuliah diatur oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022. Beasiswa ini dapat dicabut jika mahasiswa mengalami beberapa kondisi berikut:Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk membatalkan status penerima beasiswa jika mahasiswa terlibat dalam salah satu kondisi tersebut.Baca juga: Persiapkan Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Cek Syarat dan Cara DaftarnyaApabila beasiswa dicabut, mahasiswa berhak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan di kampus. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pengajuan kembali beasiswa:Baca juga: Ini Batas Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Jangan Salah Hitung!Jika pencabutan beasiswa disebabkan oleh pelanggaran akademik, seperti IPK di bawah standar, perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan pembinaan. Pembinaan akademik ini dilakukan selama dua semester, dan jika tidak ada perbaikan setelah periode tersebut, beasiswa KIP Kuliah dapat dihentikan dan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.Baca juga: Ini Batas Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Jangan Salah Hitung!Penerima beasiswa KIP Kuliah akan dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan LLDIKTI untuk memastikan bahwa mahasiswa memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses evaluasi ini mencakup beberapa aspek, seperti:Evaluasi Akademik: Berdasarkan standar minimum IPK yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.Evaluasi Ekonomi: Berdasarkan indikator ekonomi keluarga sesuai dengan syarat penerima beasiswa.Penggantian Penerima: Jika mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat, kampus dapat mengusulkan penerima beasiswa pengganti yang berada di semester yang sama.Jika mahasiswa tidak memenuhi kriteria akademik atau ekonomi, penerima beasiswa KIP Kuliah dapat digantikan dengan mahasiswa lain yang memenuhi syarat.(Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus | Editor: Mahar Prastiwi)


(prf/ega)