Indonesia Pacu Pengembangan Bioetanol sebagai Solusi Energi Hijau demi Kemandirian Nasional

2026-02-03 08:09:39
Indonesia Pacu Pengembangan Bioetanol sebagai Solusi Energi Hijau demi Kemandirian Nasional
Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan energi nasional terus mempercepat peta jalan transisi energi dengan mengoptimalkan penggunaan bahan bakar nabati.Salah satu fokus utama ini adalah pengembangan bioentanol, sebuah langkah strategis yang sebenarnya memiliki rekam jejak sejarah cukup panjang di yanah air namun kini mendapatkan momentum baru.Bioetanol dipandang sebagai kunci ganda, solusi untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah sekaligus instrumen vital untuk menekan emisi karbon di sektor transportasi.AdvertisementDilansir dari laman resmi Pertamina www.onesolution.pertamina.com, Rabu , sejarah bioetanol di Indonesia bukanlah hal baru.Melainkan perjalanan yang telah dirintis sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006, tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel).Sejak saat itu, berbagai regulasi turunan diterbitkan untuk mendorong penggunaan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).Langkah ini diambil mengingat potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah, khususnya tanaman penghasil gula dan pati seperti tebu, singkong, dan jagung yang menjadi bahan baku utamanya.Meskipun sempat mengalami pasang surut dalam implementasinya dibandingkan biodiesel (B35), bioetanol kini kembali menjadi prioritas dengan pelundcuran produk seperti Pertamax Green 95 yang mengandung campuran etanol 5 persen (E5) hingga target E10 di masa depan.Pengembangan ini juga disadari oleh kebutuhan untuk mengingatkan kualitas udara. Bioetanol dikenal memiliki angka oktan (RON) yang tinggi, dapat meningkatkan pembakaran mesin menjadi lebih sempurna dan mengurangi emisi gas berbahaya seperti karbon monoksida.Dengan menggabungkan potensi agraris nusantara dan teknologi pengolah modern, Indonesia berambisi menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, di mana petani tebu hasi dan industrinya energi berjalan beriringan dalam menyongkong ketahanan energi nasional.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 05:29