– Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa .Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Majelis hakim menilai ketiganya terbukti memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Baca juga: Seberapa Untung ASDP di Tangan Ira Puspadewi?Perbuatan mereka dinyatakan merugikan negara karena memperkaya pihak lain atau korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.Mengutip laman resmi ASDP, proses akuisisi PT Jembatan Nusantara terjadi pada 22 Februari 2022. Transaksi pembelian seluruh saham PT JN ini dilakukan setelah proses negosiasi panjang.Sebelum diakuisisi, PT JN dan ASDP sebelumnya melakukan kerja sama KSU selama dua tahun. Pengambilalihan saham PT JN juga sudah masuk dalam rencana jangka panjang ASDP 2020-2024 di era Ira Puspadewi.Dengan melakukan akuisisi PT JN, maka ASDP akan mendapat tambahan armada kapal hingga 53 unit, sehingga total kapal yang dimiliki BUMN ini mencapai 219 kapal setelah akuisisi.Jumlah kapal ini menjadikan ASDP sebagai perusahaan penyeberangan dengan kepemilikan kapal terbanyak di dunia, dengan jumlah lebih dari 300 rute penyeberangan di seluruh Indonesia.Baca juga: Profil PT JN, Perusahaan yang Dicaplok ASDP tapi Dianggap KPK Merugikan NegaraMenurut ASDP, akuisisi PT JN tidak hanya dikaitkan dengan penambahan jumlah kapal, namun juga membeli keseluruhan aset perusahaan, karyawan, jaringan kantor cabang, hingga yang paling signifikan adalah mengambil alih semua perizinan trayek kapal penyeberangan.Disebutkan bahwa saat diakuisisi, pemerintah dalam hal Kementerian Perhubungan, masih melakukan moratorium pemberian izin trayek baru. Sehingga pembelian saham PT JN, kala itu dianggap sebagai sebuah terobosan."Melalui akuisisi ini ASDP tidak hanya menjadi operator dengan armada terbanyak, namun menjadi perusahaan terdepan dalam penerapan standardisasi keselamatan dan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, dikutip dari siaran pers ASDP yang dirilis pada 22 Februari 2022.Kementerian Perhubungan kala itu, bahkan ikut mengapresiasi langkah akuisisi PT JN, karena bisa memperluas jaringan ASDP secara signifikan di pulau-pulau terluar dan terdepan."Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kita harus memperkuat layanan penyeberangan khususnya di pulau terdepan dan terluar. Akuisisi ini menjadi bukti dan kekuatan baru bahwa kita bersama dengan ASDP dan JN akan hadir dengan pelayanan lebih baik untuk masyarakat," ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kala itu.Baca juga: KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T
(prf/ega)
Melihat Akuisisi PT JN yang Buat Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun
2026-01-11 04:05:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:07
| 2026-01-11 03:54
| 2026-01-11 03:40
| 2026-01-11 03:02
| 2026-01-11 02:28










































