Jangan Lewatkan, Jadwal dan Cara Membeli Sukuk Tabungan ST015

2026-01-13 07:58:08
Jangan Lewatkan, Jadwal dan Cara Membeli Sukuk Tabungan ST015
JAKARTA, - Pada kuartal IV tahun?2025, pemerintah kembali membuka penawaran SBN (Surat Berharga Negara) ritel berbasis syariah melalui Sukuk Tabungan seri ST015.Instrumen ini ditujukan bagi investor individu yang mencari alternatif investasi yang sesuai prinsip syariah, terjangkau, serta dijamin negara.Berikut informasi mengenai jadwal, karakteristik, serta panduan cara membeli ST015.Baca juga: Sukuk ST015 Ditawarkan Hari Ini, Investasi Mulai dari Rp 1 JutaSHUTTERSTOCK/NOR SHAM SOYOD Ilustrasi Sukuk. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 kepada wakif individu dan institusi.Menurut laporan resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masa penawaran ST015 adalah 10?November?2025 hingga 3?Desember?2025.Artinya, pemesanan ST015 dibuka?pada Senin, 10?November?2025 dan ditutup pada 3?Desember?2025.Produk ini merupakan bagian dari rangkaian SBN ritel tahun?2025.Karena jadwal ini bersifat tetap, yakni bersumber dari DJPPR Kemenkeu, investor hendaknya melakukan persiapan sebelum melakukan pemesanan.Baca juga: Tawarkan Imbalan 5,45 Persen, Seberapa Untung Investasi di ST015?Produk ST015 adalah jenis Sukuk Tabungan ritel yang memiliki beberapa fitur utama sebagai berikut.ST015 terdiri dari dua tenor, yakni T2 (2 tahun) dan T4 (4 tahun).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:25