BANDA ACEH, – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya buka suara setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terkait kepergiannya ke luar negeri tanpa izin di tengah bencana banjir bandang dan longsor.Mirwan menyatakan menerima keputusan tersebut dan berkomitmen untuk menaati seluruh aturan pemerintahan."Keputusan ini akan dijadikan sebagai iktibar, pelajaran berharga untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa akan datang," ujar Mirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Umrah di Tengah Bencana, Terutama ke Prabowo Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Aceh, dan khususnya Aceh Selatan atas kegaduhan yang mencuat."Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," ujarnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung keras tindakan Mirwan yang berangkat umrah bersama keluarga saat warganya menghadapi situasi darurat.“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” ujar Prabowo dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh.Mendagri Tito Karnavian lalu menegaskan bahwa tindakan Mirwan masuk kategori pelanggaran karena dilakukan tanpa izin."Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan, karena melanggar ketentuan, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," jelas Tito.Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebut pihaknya langsung meminta penjelasan dari Mirwan.“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni.Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah saat wilayahnya berada dalam status tanggap darurat.Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani izin perjalanan luar negeri Mirwan.“Tidak saya teken (surat izin). Untuk sementara waktu jangan pergi,” katanya.Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan permohonan izin tersebut diajukan pada 24 November 2025 dan ditolak dengan alasan Aceh dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi.
(prf/ega)
Duduk Perkara Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah di Tengah Bencana
2026-01-14 02:15:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 01:07
| 2026-01-14 01:06
| 2026-01-14 00:51
| 2026-01-14 00:48
| 2026-01-14 00:43










































