JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap berbagai modus penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak (WP) agar tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan temuan ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan pajak penghasilan.Bimo mengatakan, dalam paparan progres harmonisasi aturan turunan UU HPP, menjelaskan adanya praktik branching atau menahan omzet, hingga firm splitting atau pemecahan usaha agar peredaran bruto terlihat kecil dan tetap memenuhi syarat tarif PPh final 0,5 persen.Baca juga: PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanenpexels.com/@gabby-k Bupati Pasuruan menghapus utang PBB-P2 yang tertunggak. Nilainya capai Rp 24 miliar. “Beberapa wajib pajak memanfaatkan fasilitas PPh final setengah persen ini dengan melakukan praktik branching atau menahan omset dan firm splitting. Kami menemukan banyak indikasi penghindaran pajak,” kata Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin .Karena temuan tersebut, DJP mengusulkan perubahan pasal 57 dalam draf PP 55 Tahun 2025, yang mengatur ulang subjek penerima fasilitas PPh final 0,5 persen. Aturan baru ini akan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi menggunakan skema tersebut sebagai sarana penghindaran pajak (anti-avoidance rule).Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan definisi peredaran bruto untuk menentukan wajib pajak berperedaran bruto tertentu (WPPBT).Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu Perhitungan omzet tak hanya melihat usaha yang dikenai PPh final, tetapi harus menjumlahkan seluruh peredaran usaha, termasuk yang non-final serta penghasilan dari luar negeri.Bimo menuturkan, langkah ini untuk memastikan kebijakan benar-benar tepat sasaran. Selama ini banyak WP yang secara agregat memiliki omzet konsolidasi melampaui ambang batas, tetapi masih menikmati tarif UMKM.
(prf/ega)
DJP Ungkap Akal-akalan Pengusaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen
2026-01-11 14:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:31
| 2026-01-11 14:11
| 2026-01-11 13:34
| 2026-01-11 12:52










































